Penerapan Jam Malam

Penerapan Pembatasan Kegiatan Peserta Didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21:00 - 04:00 WIB,

Kecuali :

  • Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi,
  • Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua/wali,
  • Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua/wali, Kondisi keadaan darurat atau bencana, dan
  • Kondisi lainnya sepengetahuan orangtua/wali