Penerapan Jam Malam
Penerapan Pembatasan Kegiatan Peserta Didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21:00 - 04:00 WIB,
Kecuali :
- Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi,
- Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua/wali,
- Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua/wali, Kondisi keadaan darurat atau bencana, dan
- Kondisi lainnya sepengetahuan orangtua/wali


